Kata BPJS Kesehatan soal Isu PBI Desil 6-10 Dinonaktifkan 1 November

BPJS Kesehatan merespons kabar viral di media sosial terkait penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) desil 6 hingga 10 yang disebut mulai berlaku pada 1 November 2026.
BPJS Kesehatan menjelaskan penyesuaian status kepesertaan tersebut dilakukan berdasarkan pemutakhiran data dari kementerian atau lembaga berwenang.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan penetapan tingkat desil bukan kewenangan instansinya. Menurut dia, penentuan tersebut sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah melalui kementerian dan lembaga yang berwenang mengelola data penerima bantuan.
"Kalau dari BPJS Kesehatan sendiri, terkait dengan update, sebenarnya setiap bulan itu ada update. Itu bukan diaktifkan, melainkan diganti, diganti data-data yang memang sudah tidak sesuai dengan desil yang kita terima," kata Rizzky saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (30/10), dikutip dari detikhealth.
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4723186/original/087016300_1705921832-fotor-ai-2024012218923.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5054979/original/081157700_1734432251-20241217-Kenaikan_Harga_Pangan-ANG_8.jpg)
