Kapolri Larang Polisi Pakai Vape, Ada Sanski Disiplin dan Pidana

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan akan ada sanksi disiplin jika ada anggota yang melanggar aturan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape.
"Kalau dia menggunakan, ya, isinya bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin," kata Suyudi di Mabes Polri, Senin (2/11).
Bahkan, Suyudi menekankan pihaknya bakal menerapkan sanksi pidana jika ada anggota yang kedapatan menggunakan vape berisi narkotika.
"Tapi kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan. Seperti itu, ya," ucap dia.
Polri resmi melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026.
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.



