CNN Indonesia Bacaan 1 menit

Istana Proses Keppres Copot Listyo Sigit sebagai Kepala KSP

Istana Proses Keppres Copot Listyo Sigit sebagai Kepala KSP
Pemerintah memproses Keputusan Presiden (Keppres) memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan buntut kasus penyadapan presiden. dok. KSP

Pemerintah tengah memproses Keputusan Presiden (Keppres) memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.

Keputusan itu menindaklanjuti status Listyo yang kini menjadi tersangka atas dugaan penyadapan terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto.

"Sedang diproses Keppresnya," kata Mensesneg Prasetyo Hadi lewat pesan singkat, Rabu (4/11).

Listyo ditetapkan tersangka kasus penyadapan presiden bersama dua perwira tinggi atau jenderal lain, yakni Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Mereka diduga melakukan penyadapan terhadap presiden, dan sejumlah pihak lain, mulai dari tokoh masyarakat, ormas, politikus, hingga media massa.

Lanjutkan membaca di CNN Indonesia

Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda