Hoaks! Malaysia dan Brunei jatuhkan denda Rp17 triliun ke Indonesia akibat karhutla

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di media sosial X mengeklaim bahwa Malaysia dan Brunei Darussalam menjatuhkan denda sebesar Rp17 triliun kepada Indonesia sebagai ganti rugi atas kerugian akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Unggahan tersebut menampilkan poster digital bergambar kebakaran hutan, seorang pasien yang menggunakan masker oksigen, serta dokumen yang diklaim sebagai tagihan denda dari Malaysia dan Brunei kepada Indonesia.
Berikut narasi dalam gambar tersebut:
“MALAYSIA DAN BRUNEI LAYANGKAN 17 TRILIUN KE INDONESIA. Denda Kerugian Asap Karhutla”
Namun, benarkah Malaysia dan Brunei menjatuhkan denda Rp17 triliun kepada Indonesia akibat kabut asap karhutla?
Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan informasi resmi yang menyatakan bahwa Malaysia dan Brunei Darussalam menjatuhkan denda sebesar Rp17 triliun kepada Indonesia akibat karhutla.
Kutipan awal dari ANTARA, ditulis oleh Tim JACX. Hak cipta artikel milik penerbit.



