Heboh Pembalut Kena Pajak, Warga Beraksi-Gugat ke Mahkamah Konstitusi

Jakarta, CNBC Indonesia - Seorang Warga Negara Indonesia bernama Berita Matondang mengajukan permohonan pengujian Pasal 16B ayat 1a huruf j angka 1 dan Penjelasan Pasal 16 B ayat 1a huruf j angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Gugatan ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi dan terdaftar pada Senin (2/11/2026).
Dalam gugatannya, dia mengatakan persoalan konstitusional dalam permohonan a quo salah satunya karena produk pembalut menstruasi tidak disebutkan secara eksplisit dalam barang kena pajak yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai. Selain itu, belum terdapat jaminan normatif yang memadai bahwa penentuan barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dilakukan berdasarkan kriteria yang objektif, rasional, dan proporsional, termasuk dengan mempertimbangkan kebutuhan sanitasi menstruasi yang timbul dari proses biologis…
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Dovana Hasiana. Hak cipta artikel milik penerbit.


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9386434/original/046002500_1793347769-6280722890072200397.jpg)
