CNBC Indonesia Bacaan 2 menit

"Harry Potter" Dijatuhi Hukuman 34 Tahun Penjara di Thailand

"Harry Potter" Dijatuhi Hukuman 34 Tahun Penjara di Thailand
Foto: Arnon Nampa, aktivis pro-demokrasi Thailand. (Facebook/arnonnampa)

Jakarta, CNBC Indonesia - Aktivis prodemokrasi Thailand Arnon Nampa, yang pernah mengenakan kostum Harry Potter saat menyerukan reformasi monarki, kembali dijatuhi hukuman penjara. Pengadilan Thailand menambah hukumannya selama dua tahun delapan bulan sehingga total hukuman yang harus dijalaninya kini melampaui 34 tahun.

Arnon, pengacara hak asasi manusia berusia 42 tahun, dinyatakan bersalah bersama empat terdakwa lainnya atas tuduhan menghina monarki dalam demonstrasi pada 25 November 2020 di Bangkok.

Menurut organisasi Thai Lawyers for Human Rights, pengadilan awalnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada masing-masing terdakwa, sebelum menguranginya menjadi dua tahun delapan bulan karena kesaksian mereka membantu proses persidangan.

"Putusan terbaru tersebut merupakan satu dari 14 perkara penghinaan monarki yang menjerat Arnon.

Lanjutkan membaca di CNBC Indonesia

Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh tfa. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda