Foto KTP-el bisa diganti? Ini syarat dan cara mengurusnya

Jakarta (ANTARA) - Foto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik atau KTP-el menjadi salah satu identitas visual yang digunakan untuk mengenali pemilik dokumen. Seiring bertambahnya usia atau terjadinya perubahan kondisi fisik, sebagian masyarakat mungkin merasa foto pada KTP-el sudah tidak lagi menggambarkan penampilan terkini.
Lantas, apakah pas foto pada KTP-el boleh diganti dan dalam kondisi apa perubahan tersebut dapat dilakukan? Berikut penjelasannya.
Pas foto pada KTP-el pada dasarnya dapat mengalami perubahan, tetapi bukan berarti pemilik kartu bebas menggantinya kapan saja hanya karena ingin menggunakan foto yang dianggap lebih bagus.
Ketentuan perubahan elemen data pas foto mengatur bahwa penggantian dapat dilakukan apabila penduduk mengalami perubahan fisik secara permanen atau KTP-el mengalami kerusakan fisik. Ketentuan tersebut tercantum dalam aturan mengenai perubahan elemen data penduduk pada KTP-el.
Artinya, perubahan foto berkaitan dengan kondisi yang membuat foto sebelumnya sudah tidak sesuai dengan keadaan fisik pemilik atau dokumen KTP-el mengalami kerusakan.
Kondisi yang memungkinkan ganti foto KTP-el
Ada beberapa kondisi yang dapat menjadi dasar perubahan pas foto KTP-el.
1. Mengalami perubahan fisik permanen
Perubahan fisik secara permanen dapat menjadi alasan untuk melakukan perekaman foto kembali. Kondisi ini dapat membuat wajah seseorang berbeda secara signifikan dibandingkan dengan foto yang tersimpan sebelumnya.
3. Foto lama sudah sulit digunakan untuk mengenali pemilik
Perubahan foto pada dasarnya berkaitan dengan kebutuhan memastikan identitas pemilik tetap dapat diverifikasi. Sistem KTP-el menyimpan data biometrik dan foto sebagai bagian dari data kependudukan.
Bagaimana cara mengganti foto KTP-el?
Masyarakat yang memenuhi kondisi tersebut dapat mengajukan permohonan perubahan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil.
Dalam ketentuan perubahan data, prosesnya dilakukan melalui pencatatan perubahan pada sistem administrasi kependudukan. Setelah perubahan data foto dilakukan, KTP-el baru diterbitkan berdasarkan data yang telah diperbarui.
Kutipan awal dari ANTARA, ditulis oleh M. Hilal Eka Saputra Harahap. Hak cipta artikel milik penerbit.



