Fakta-fakta Terbaru soal Kasus Penyadapan terhadap Prabowo

Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.
Kasus ini pertama terungkap pada Selasa (3/11) dan melibatkan sejumlah jenderal polisi, salah satunya eks Kapolri sekaligus eks Kepala Staf Presiden Listyo Sigit Prabowo.
Sejumlah pihak telah bersuara menuntut agar kasus ini diusut tuntas.
Berikut fakta-fakta terbaru kasus dugaan penyadapan terhadap Prabowo.
Eks Kadiv TIK jadi tersangka
Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kadiv TIK, Irjen Slamet Uliandi (SU), sebagai tersangka baru dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto mengatakan bahwa SU pernah menjadi Kabag Monitoring di Bareskrim Polri. Dari gelar perkara, dua tersangka sebelumnya yakni EH dan AS disebut selalu meminta izin kepada SU untuk penyadapan dan penghapusan hasil penyadapan.
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.



