CNN Indonesia Bacaan 1 menit

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 Tahun Penjara

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 Tahun Penjara
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta karena suap dokumen maladministrasi. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam perkara suap terkait penerbitan dokumen maladministrasi. Selain pidana penjara, Hery diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,875 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hery Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar Hakim saat membacakan amat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/11).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hery Susanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," sambung hakim.

Selain hukuman penjara, Hery dijatuhi pidana denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, hukumannya diganti dengan kurungan selama 100 hari.

Majelis hakim juga menetapkan rumah milik Hery di kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur, dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

Lanjutkan membaca di CNN Indonesia

Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda