DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT 100 Persen hingga Akhir 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penghapusan sanksi administratif hingga 100 persen bagi wajib pajak yang terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak sampai dengan 2025.
Sanksi dihapus sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan besaran pengurangan atau penghapusan sanksi bergantung pada waktu wajib pajak menyampaikan SPT.
"Semakin cepat wajib pajak menyelesaikan kewajiban, semakin besar manfaat pengurangan dan penghapusan sanksi yang diterima," ujar Bimo dalam paparannya pada acara sosialisasi kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif di Jakarta, Rabu (28/10).
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026, sanksi keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak sampai dengan 2025 dapat dihapus 100 persen apabila SPT disampaikan pada 8 Oktober hingga 31 Desember 2026.
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5144757/original/099072100_1740642215-WhatsApp_Image_2025-02-27_at_14.00.45.jpeg)

