DJP Buka Suara soal Transfer Bank Cs Kena Pajak Digital per 9 November

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal pemerintah bakal menerapkan pajak digital (digital taxation) pada 9 November 2026, termasuk dari aktivitas transfer perbankan.
Pungutan pajak digital itu disampaikan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Hashim Djojohadikusumo. Adik Presiden Prabowo itu mengungkap pemerintah berencana mengenakan pajak digital pada aktivitas transaksi keuangan, termasuk transfer bank, untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
Merespons itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan pernyataan yang dimaksud Hashim adalah Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), yang merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri secara lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi.
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.



