Denny Indrayana: Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat sebagai Wapres

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memperkuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan calon wakil presiden.
Menurut Denny, dua putusan tersebut menunjukkan Gibran tidak lagi memenuhi persyaratan pendidikan untuk menduduki jabatan wakil presiden.
"Lewat putusan MK yang dikonfirmasi dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung, maka Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden, terutama dalam konteks ini adalah syarat pendidikan," kata Denny Indrayana kepada wartawan, Selasa (3/11).
Denny berpandangan persoalan tersebut semestinya ditindaklanjuti melalui mekanisme pemakzulan. Dia mengatakan proses itu perlu ditempuh karena Gibran sudah dilantik dan menjabat sebagai wakil presiden.
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.



