ANTARA Bacaan 6 menit

Cara menghapus data KTP dari pinjol, ini 7 langkah yang bisa dilakukan

Cara menghapus data KTP dari pinjol, ini 7 langkah yang bisa dilakukan
Ilustrasi mengenai data pribadi yang paling diincar penipu. (ANTARA/HO-Shopee)

Jakarta (ANTARA) - Penggunaan layanan pinjaman online (pinjol) mengharuskan calon peminjam menyerahkan sejumlah data pribadi, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP). Data tersebut biasanya digunakan untuk proses verifikasi identitas, penilaian kelayakan kredit, hingga administrasi pinjaman.

Namun, setelah pinjaman lunas atau seseorang tidak lagi menggunakan layanan tersebut, muncul pertanyaan mengenai cara menghapus data KTP yang tersimpan di aplikasi pinjol. Kekhawatiran ini berkaitan dengan keamanan identitas, terutama jika data pribadi tidak lagi diperlukan atau berpotensi disalahgunakan.

Penghapusan data tidak selalu cukup dilakukan dengan menghapus aplikasi dari ponsel. Pengguna perlu mengajukan permintaan kepada penyelenggara pinjaman, memastikan status kewajiban pinjaman, serta memahami hak atas data pribadi. Ada pula ketentuan yang membuat penyelenggara tetap perlu menyimpan sebagian informasi untuk memenuhi kewajiban hukum.

Lanjutkan membaca di ANTARA

Kutipan awal dari ANTARA, ditulis oleh M. Hilal Eka Saputra Harahap. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda