CNBC Indonesia Bacaan 2 menit

Bukan Main! 55,8% Sengketa Pajak RI Ternyata di Jakarta

Bukan Main! 55,8% Sengketa Pajak RI Ternyata di Jakarta
Foto: (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Jakarta menjadi pusat sengketa perpajakan di Indonesia. Lebih dari separuh perkara banding dan gugatan pajak yang tercatat secara nasional ternyata berasal dari wajib pajak yang berdomisili di ibu kota.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, berdasarkan data periode 2021 hingga triwulan III-2026, terdapat 73.394 perkara banding dan gugatan pajak di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 40.930 perkara atau setara 55,8% diajukan oleh wajib pajak yang berdomisili di Jakarta.

Bimo menjelaskan, tingginya konsentrasi sengketa pajak di Jakarta tidak terlepas dari posisi ibu kota sebagai pusat bisnis sekaligus pusat pemerintahan. Sebagian besar perusahaan besar memiliki kantor pusat di Jakarta, meskipun kegiatan bisnisnya tersebar di berbagai daerah.

Lanjutkan membaca di CNBC Indonesia

Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Dovana Hasiana. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda