BGN: Kendaraan Distribusi MBG Tak Masuk Biaya Operasional Rp3.000

Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan kendaraan untuk distribusi makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tak termasuk komponen biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat.
Kendaraan tersebut menjadi fasilitas yang wajib disediakan mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur MBG bersama gedung dapur dan peralatan pendukung lainnya.
Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan kebijakan tersebut bukan aturan baru. BGN mengembalikan ketentuan mengenai kendaraan seperti yang berlaku pada awal pelaksanaan program MBG.
"Dihapusnya biaya kendaraan dari pagu operasional Rp3.000 per hari per penerima manfaat bukan hal baru. Kami mengembalikan kebijakan ini sebagaimana mestinya yang pernah berlaku ketika awal launching program MBG," kata Tysa dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (7/11).
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1076756/original/013322000_1449390538-20151206-Orang-Terkaya-Indonesia-3.jpg)


