CNN Indonesia Bacaan 2 menit

Berapa Denda Tilang 11 Pelanggaran Operasi Patuh 2026?

Berapa Denda Tilang 11 Pelanggaran Operasi Patuh 2026?
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak mulai 26 Oktober hingga 8 November. CNN Indonesia/Febria Adha L

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak mulai 26 Oktober hingga 8 November. Ada 11 pelanggaran yang menjadi incaran pada operasi kali ini dengan denda maksimal Rp750 ribu.

Menurut polisi 11 pelanggaran yang dimaksud di antaranya adalah penggunaan telepon seluler atau handphone saat berkendara.

Polisi juga menyasar pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman serta pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI).

Selain itu mereka yang melanggar marka dan rambu lalu lintas, termasuk menerobos lampu merah, turut menjadi sasaran penindakan dalam Operasi Patuh 2026.

Pelanggaran lainnya meliputi berkendara melawan arus dan melebihi batas kecepatan yang ditentukan.

Lanjutkan membaca di CNN Indonesia

Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda