Begini Skema Ganti Rugi Dana Investor Korban Manipulasi Saham

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan mekanisme pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah (disgorgement) kepada investor yang terdampak pelanggaran di pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, pihaknya terus menerapkan penegakan hukum secara tegas untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar. Penerapan sanksi tersebut mempertimbangkan tingkat keseriusan pelanggaran serta dampaknya terhadap integritas pasar modal.
Penegakan hukum OJK tidak selalu berhenti pada pemberian sanksi administratif berupa denda. Terhadap pelanggaran serius yang dilakukan secara berulang, OJK dapat meneruskan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan bekerja sama erat dengan aparat penegak hukum.
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Mentari Puspadini. Hak cipta artikel milik penerbit.



