Aturan Turunan Perpres Ojol Bakal Terbit Sebelum Desember 2026
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5168681/original/089700400_1742456387-IMG-20250320-WA0013__1_.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Aturan Turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital atau Perpres Ojol sedang disinkronisasi dengan tiga kementerian.
Mengutip Antara, Senin, (2/11/2026). Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menuturkan, aturan turunan itu akan terbit sebelum akhir Desember 2026. Aturan turunan akan berbentuk peraturan menteri (permen) yang diterbitkan oleh masing-masing kementerian sesuai dengan kewenangannya.
“Itu lagi disinkronisasi dengan tiga kementerian, Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, dan Kementerian Komdigi. Kan perintahnya di perpres itu kan tanggal 31 Desember ini paling telat kita harus siapkan aturan turunan,” ujar Maman.
Terkait kewenangan Kementerian UMKM, Maman menuturkan, pihaknya bakal mengatur aspek kemitraan yang adil antara pengemudi ojek daring (ojol), perusahaan aplikator, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kutipan awal dari Liputan6, ditulis oleh Agustina Melani. Hak cipta artikel milik penerbit.



