CNBC Indonesia Bacaan 2 menit

Asuransi-Dapen Resmi Masuk Pembiayaan Hijau, OJK Kasih Insentif!

Asuransi-Dapen Resmi Masuk Pembiayaan Hijau, OJK Kasih Insentif!

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan bagi sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) 2026-2030 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, peta jalan tersebut mencakup dua peran utama industri PPDP dalam pengembangan keuangan berkelanjutan yakni, sebagai penyerap risiko (risk absorber) dan investor.

Dalam fungsi pertama sebagai penyerap risiko, industri PPDP diharapkan memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko yang berkaitan dengan proyek berkelanjutan. Sedangkan sebagai investor, industri didorong untuk menempatkan dana pada instrumen keuangan berkelanjutan (sustainable finance).

"Kami dari PPDP itu mengeluarkan suatu peraturan yang intinya memberikan insentif kalau perusahaan asuransi, dana pensiun, penjaminan membeli instrumen keuangan yang berkelanjutan itu mendapatkan insentif keringanan di dalam perhitungan risk-based capitalnya (RBC)," ungkap Ogi adlam Konferensi…

Lanjutkan membaca di CNBC Indonesia

Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Mentari Puspadini. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda