Apa yang Terjadi Jika Putusan MK-MA soal Gibran Tidak Ditindaklanjuti?

Pakar hukum Tata Negara memperingatkan putusan terkait persoalan riwayat pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang tidak kunjung ditindaklanjuti dapat berdampak pada munculnya upaya delegitimasi terhadap Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
"Saya kira implikasi seriusnya adalah kalau kemudian ini ditunda-tunda atau berlarut-larut, saya mengkhawatirkan akan ada terus upaya mendelegitimasi putusan, baik MK ataupun Mahkamah Agung," ujar Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah kepada CNN Indonesia TV, Minggu (1/11).
Sebelumnya, MK dan MA memberikan putusan yang berkaitan dengan ijazah dan surat keterangan penyetaraan SMA milik Wapres Gibran.
Pada Selasa (6/10) lalu, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat atau diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, madrasah aliyah…
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.


