Apa perbedaan sertifikat halal dan label halal pada kemasan?

Jakarta (ANTARA) - Logo halal yang tercantum pada kemasan makanan, minuman, kosmetik, hingga produk kebutuhan sehari-hari menjadi salah satu informasi yang diperhatikan konsumen sebelum membeli barang. Di balik tanda tersebut, terdapat proses sertifikasi yang menjadi dasar pengakuan kehalalan suatu produk.
Di Indonesia, sertifikat halal dan label halal memiliki fungsi yang berbeda, meskipun keduanya saling berkaitan. Sertifikat halal merupakan dokumen resmi yang menyatakan kehalalan suatu produk, sedangkan label halal menjadi tanda yang dicantumkan pada produk untuk menunjukkan status kehalalannya kepada konsumen.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Kutipan awal dari ANTARA, ditulis oleh M. Hilal Eka Saputra Harahap. Hak cipta artikel milik penerbit.



