Airlangga Beri Sinyal Batas Penghasilan Bebas Pajak Diubah Tahun Depan

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah akan mengubah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada 2027.
Meski demikian, kebijakan yang membebaskan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ini dipastikan belum akan berlaku pada Januari karena besarannya masih dalam tahap pembahasan.
"Terkait dengan PTKP itu akan diberlakukannya tahun depan dan ini masih akan dilakukan pembahasan. Pembahasannya ini belum selesai dan ini tidak akan diberlakukan di Januari. Jadi mungkin setelah Januari baru kita akan berlakukan," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (5/11).
Aturan PTKP sendiri berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto dalam perhitungan besaran pajak yang harus dibayar masyarakat.
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9391155/original/051741200_1793874644-6296544849510995348.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7012565/original/014382100_1779785072-ARD01719.jpg)