CNN Indonesia Bacaan 5 menit

Advokat: RUU Perampasan Aset untuk Miskinkan Koruptor

Advokat: RUU Perampasan Aset untuk Miskinkan Koruptor
Advokat Amin Fahrudin menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset membawa pesan kepada masyarakat bahwa koruptor memang harus dimiskinkan. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Advokat Amin Fahrudin menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset membawa pesan kepada masyarakat bahwa koruptor memang harus dimiskinkan.

Hal ini ia sampaikan pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (28/10).

"Salah siapa anda korupsi, gitu kan? Maka anda layak dimiskinkan. Ini harus menjadi message [pesan] kepada publik, Pak, bahwa RUU Perampasan Aset ini ingin memiskinkan koruptor," kata Amin di hadapan pimpinan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (28/10).

Tindak pidana korupsi diketahui merupakan salah satu dari 13 tindak pidana yang diatur dalam RUU Perampasan Aset. Menurut Amin, apabila RUU Perampasan Aset diterapkan secara serius, profesional, dan konsisten, maka tujuan memberi efek jera kepada koruptor dapat tercapai.

Lanjutkan membaca di CNN Indonesia

Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda