DJP Catat 22 Ribu Wajib Pajak Masuk Cakupan Pajak Minimum Global

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 22.662 wajib pajak tergabung dalam 1.980 grup perusahaan terindikasi masuk dalam cakupan kebijakan pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT) per 20 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan dari total tersebut, sebanyak 5.757 wajib pajak telah melakukan pemenuhan regulasi. Jumlah itu sekitar 25 persen dari keseluruhan wajib pajak yang terindikasi masuk cakupan GMT.
"Berdasarkan data kami, kemarin 20 Oktober 2026 terdapat 22.662 wajib pajak dalam 1.980 grup yang terindikasi masuk cakupan GMT," kata Bimo dalam Sosialisasi Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pajak Minimum Global di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Rabu (28/10).
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9309734/original/019415900_1785244482-1000390994.jpg)

