17 Asuransi dan Dapen Masuk Radar Pengawasan Khusus OJK, Ada Apa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan jumlah perusahaan asuransi dan reasuransi serta dana pensiun yang berada di bawah pengawasan khusus.
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk mendorong penyelesaian permasalahan pada lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus.
"Sampai dengan 26 Oktober 2026 dilakukan terhadap 9 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 8 dana pensiun," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (5/11/2026).
Ogi melanjutkan pengawasan OJK senantiasa dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan kepentingan pemegang polis atau peserta.
Dalam kesempatan yang sama, Ogi juga menyebutkan berdasarkan laporan bulanan per September 2026 terdapat 121 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 151 perusahaan (83,45%) telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang disyaratkan pada 2026.
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Mentari Puspadini. Hak cipta artikel milik penerbit.



:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9380605/original/055064600_1792727099-IMG-20261023-WA0015.jpg)