Utak Atik Strategi Cegah Lalu Lintas Semrawut saat Libur Natal dan Tahun Baru
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4691731/original/051432200_1702980902-IMG-20231219-WA0003_4.jpg)
Selain menyiapkan pelabuhan alternatif, Kemenhub juga tengah mematangkan skema pembatasan operasional angkutan barang (truk) selama periode Nataru 2026/2027. Aan menyebut, pola penerapannya kemungkinan besar akan mengikuti tahun sebelumnya, meski periode pasti pembatasannya masih dalam tahap diskusi.
Sejumlah armada pengangkut komoditas krusial dipastikan dikecualikan dari aturan pembatasan ini, di antaranya truk bermuatan sembilan bahan pokok (sembako), bahan bakar minyak (BBM), gas, serta hewan ternak. Kendati demikian, Aan memberikan catatan tegas bagi kendaraan yang mendapat pengecualian tersebut.
“Yang dikecualikan seperti sembako, BBM, gas, dan ternak. Namun, syarat mutlaknya kendaraan tersebut tidak boleh melanggar batas dimensi dan muatan atau tidak boleh ODOL (Over Dimension Over Loading),” pungkas Aan.
Kutipan awal dari Liputan6, ditulis oleh Agustina Melani. Hak cipta artikel milik penerbit.



