Top 3: Pembalut Kena PPN
:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1180,20,0)/kly-media-production/medias/9388464/original/099617300_1793615781-0L5A2132.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa pembalut yang diperdagangkan di Indonesia dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena pada prinsipnya barang konsumsi termasuk Barang Kena Pajak (BKP). Pengecualian hanya berlaku bagi jenis barang tertentu yang mendapatkan fasilitas pembebasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana menilai pengenaan PPN terhadap pembalut perempuan perlu dikritisi. Menurutnya, pembalut bukan barang mewah, melainkan kebutuhan dasar biologis perempuan yang tidak dapat dihindari. Karena itu, pemerintah dinilai perlu lebih kreatif dan inovatif dalam mencari sumber penerimaan negara tanpa membebani masyarakat melalui pajak atas kebutuhan esensial.
Kutipan awal dari Liputan6, ditulis oleh Arthur Gideon. Hak cipta artikel milik penerbit.

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1976882/original/053310700_1520573457-zhou.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5369426/original/084677000_1759467383-TPC_1_0.jpeg)