Syarat Terbaru Penerima BSU Kemnaker 2026, Cek Besaran dan Jadwal Cair

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan aturan terbaru terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Dalam beleid anyar tersebut, pemerintah menetapkan batas gaji pekerja yang berhak menerima subsidi sebesar Rp 3,5 juta per bulan atau disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Aturan ini ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 serta langsung berlaku efektif pada tanggal pengundangan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa program BSU diluncurkan sebagai instrumen strategis pemerintah untuk menjaga daya beli buruh sekaligus menopang keberlanjutan roda perekonomian nasional.
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Redaksi. Hak cipta artikel milik penerbit.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4175716/original/069148400_1664458437-Pemprov_DKI_Akan_Dukung_Pencabutan_Status_Pandemi_Covid-19-IQBAL_6.jpg)

