Liputan6 Bacaan 1 menit

Suahasil Luruskan Simpang Siur Pajak Transfer Bank

Suahasil Luruskan Simpang Siur Pajak Transfer Bank
Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (Foto: Liputan6.com/Immanuel Christian)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menegaskan transaksi transfer antarbank dan dompet digital tidak otomatis dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan yang mulai diterapkan pemerintah berkaitan dengan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri, bukan seluruh perpindahan dana masyarakat.

Untuk PPN atas layanan keuangan digital tetap mengacu pada ketentuan yang sudah berlaku sebelumnya.

Penegasan tersebut disampaikan Suahasil untuk meluruskan informasi mengenai penerapan pajak digital yang disebut akan berlaku pada 9 November 2026. Informasi itu sebelumnya disampaikan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo.

“Saya ingin menegaskan, tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital,” kata Suahasil, dikutip Rabu (4/11/2026).

Lanjutkan membaca di Liputan6

Kutipan awal dari Liputan6, ditulis oleh Arthur Gideon. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda