CNBC Indonesia Bacaan 1 menit

Polisi Tangkap Pemilik Uang Palsu Bekas Pemilu 2024: Dipakai Buat Demo

Polisi Tangkap Pemilik Uang Palsu Bekas Pemilu 2024: Dipakai Buat Demo
Foto: Pengungkapan kejahatan uang palsu (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menangkap pemilik uang rupiah palsu senilai Rp980 juta yang digunakan untuk keperluan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Uang palsu alias upal itu terdiri dari 9.800 lembar pecahan Rp100.000 dan diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran uang palsu lintas Sumatera-Jakarta.

Polisi pun sebelumnya telah meringkus AW sebagai kurir di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun membenarkan adanya penangkapan.

Pelaku berinisial S yang merupakan pemberi perintah terhadap AW, sekaligus pemilik uang palsu ribuan lembar itu.

"Tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap S saat berada di tempat pangkas rambut di wilayah Medan, Sumatera Utara pada Selasa kemarin," ujarnya, Selasa (3/11/2026).

Lanjutkan membaca di CNBC Indonesia

Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Arrijal Rachman. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda