CNN Indonesia Bacaan 2 menit

Pemerintah Kantongi Rp58,75 Triliun dari Pajak Kripto hingga Fintech

Pemerintah Kantongi Rp58,75 Triliun dari Pajak Kripto hingga Fintech
Pajak sektor ekonomi digital mencapai Rp58,75 triliun hingga September 2026. DJP terus dorong kepatuhan dan optimalisasi penerimaan negara. (Foto: iStockphoto)

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengantongi pajak dari sektor ekonomi digital sebesar Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026.

Pajak tersebut berasal dari empat sektor, yaitu Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), aset kripto, teknologi finansial (fintech), serta pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menegaskan pihaknya akan terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan.

"Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional," ujar Bimo dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10).

Lanjutkan membaca di CNN Indonesia

Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda