Pembalut Bukan Barang Mewah, PKB Minta Pemerintah Kaji Ulang PPN 11%
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3386417/original/044002400_1614227023-tax-planning-concept-with-wooden-cubes-calculator-blue-table-flat-lay_176474-9519.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Harian Dewan Pengurus Pusat PKB Nadya Alfi Roihana menilai, kemampuan membeli pembalut belum mereta di antara kelompok masyarakat. Dengan pertimbangan itu, Ia meminta Pemerintah mengkaji ulang penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk produk pembalut.
“Pembalut itu kebutuhan primer perempuan, bukan barang mewah, gaya hidup, atau produk yang bisa dipilih untuk dibeli atau tidak. Oleh karena itu,pemerintah perlu mengkaji ulang pengenaan pajak 11% terhadap pembalut,” kata Nadya.
Mengutip Antara, Sabtu (31/10/2026), Nadya meminta pemerintah untuk mengkaji ulang PPN untuk pembalut karena penerapannya dinilai menambah pengeluaran bagi perempuan. Terlebih, ia menuturkan, pembalut bukan pengeluaran insidental.
“Jika dikalkulasikan dalam setahun, maka uang yang harus disisihkan tidak sedikit.
Kutipan awal dari Liputan6, ditulis oleh Agustina Melani. Hak cipta artikel milik penerbit.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5316908/original/066207900_1755254970-MyRepublic_01.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2101782/original/007203500_1524140045-20180119-Shell-1.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2843652/original/051367500_1562145738-yayaya_oke.jpg)