Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp 58,75 Triliun hingga September 2026
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3386417/original/044002400_1614227023-tax-planning-concept-with-wooden-cubes-calculator-blue-table-flat-lay_176474-9519.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital tembus Rp 58,75 triliun hingga 30 September 2026. Penerimaan itu berasal dari empat sektor antara lain Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), aset kripto, teknologi finansial(fintech), serta pengadaan barang dan jasa pemerintahan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintaj (Pajak SIPP).
Mengutip keterangan resmi, Sabtu, (31/10/2026), Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menuturkan, penerimaan itu mencerminkan kontribusi aktivitas ekonomi digital terhadap penerimaan negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis pemungutan pajak agar pertumbuhan ekonomi digital berjalan seiring dengan peningkatan kepatuhan perpajakan.
"Dari total penerimaan tersebut, PPN PMSE menjadi kontributor terbesar dengan nilai Rp 45,21 triliun, diikuti oleh Pajak SIPP sebesar Rp 5,96 triliun, pajak atas transaksi fintech sebesar Rp 5,40 triliun, serta pajak atas transaksi aset kripto sebesar Rp 2,18 triliun,"…
Kutipan awal dari Liputan6, ditulis oleh Agustina Melani. Hak cipta artikel milik penerbit.



:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3975040/original/077790600_1648205648-20220325-Harga-emas-pegadaian-naik-ANGGA-5.jpg)