ANTARA Bacaan 2 menit

Menhut perketat pengamanan kawasan bekas karhutla di Kalteng

Menhut perketat pengamanan kawasan bekas karhutla di Kalteng
Pemasangan plang peringatan dan larangan aktivitas tanpa izin di sejumlah titik kawasan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah, Sabtu (31/10/2026). ANTARA/HO-Kemenhut RI

Jakarta (ANTARA) - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan pemerintah memperketat pengamanan di sejumlah titik kawasan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah, melalui pemasangan plang peringatan dan larangan aktivitas tanpa izin.

Menhut dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, mengatakan langkah ini dilakukan untuk mempertegas pengamanan kawasan sekaligus mencegah aktivitas ilegal di area yang rawan dimanfaatkan secara tidak sah.

“Pemasangan plang tersebut menjadi salah satu langkah pengamanan kawasan yang dilakukan Kementerian Kehutanan, khususnya pada area yang telah dikenai sanksi dan membutuhkan pengawasan serta pemulihan,” kata Raja Antoni.

Pemasangan plang dilakukan di beberapa titik kawasan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang sebelumnya telah dikenai sanksi oleh Kementerian Kehutanan.

Lanjutkan membaca di ANTARA

Kutipan awal dari ANTARA, ditulis oleh Arnidhya Nur Zhafira. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda