CNN Indonesia Bacaan 3 menit

Mendagri Tegas Minta Pemda Perkuat Aturan Larangan Pembakaran Lahan

Mendagri Tegas Minta Pemda Perkuat Aturan Larangan Pembakaran Lahan
Foto: arsip Kemendagri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) memperkuat aturan larangan pembakaran lahan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia juga mendesak pemerintah daerah memaksimalkan penggunaan anggaran penanganan karhutla agar upaya penanggulangan bencana berjalan efektif.

Arahan tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Kebakaran Hutan dan Lahan yang digelar secara daring pada Selasa (27/10/2026).

Tito mengatakan karhutla menimbulkan dampak luas, tidak hanya terhadap perekonomian, tetapi juga kesehatan masyarakat dan kelestarian flora serta fauna. Kebakaran hutan dan lahan juga berpotensi mengganggu penerbangan hingga memicu ketegangan diplomatik.

Karena itu, ia menekankan penanganan karhutla harus dilakukan melalui dua langkah sekaligus, yakni pemadaman kebakaran yang sedang berlangsung dan pencegahan munculnya titik api baru.

"Ketika sudah terjadi kebakaran maka yang kita lakukan adalah all out mobilisasi segala kekuatan daya untuk melakukan pemadaman. Tapi paralel dengan itu perlu juga upaya untuk mencegah terjadi pembakaran baru," katanya secara virtual di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta.

Dalam upaya pencegahan, Tito menegaskan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar selama masa bencana harus diberlakukan tanpa pengecualian. Ketentuan tersebut juga mencakup praktik pembakaran yang sebelumnya diperbolehkan berdasarkan pengaturan kearifan lokal.

Kebijakan itu diperkuat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla serta Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dalam Kondisi Risiko Karhutla, yang diterbitkan pada 22 Agustus 2026.

Selain itu, pemerintah telah menetapkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan pada 31 Agustus 2026.

Tito meminta pemerintah daerah yang masih memiliki peraturan daerah (perda) yang membolehkan pembakaran lahan segera mencabut ketentuan tersebut. Ia juga menginstruksikan Pemda mendata pihak-pihak yang biasa melakukan pembakaran lahan untuk diberikan peringatan tegas.

Lanjutkan membaca di CNN Indonesia

Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh Kemendagri. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda