Kronologi Gugatan Subhan soal Suket SMA Gibran Berakhir Menang di MA

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan terkait surat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
Lewat amar putusan tersebut, MA menyatakan surat penyetaraan SMA Gibran yang digunakan sebagai syarat pencalonan di Pilpres 2024 tidak sah.
Gugatan itu diajukan seorang advokat bernama HM Subhan. Amar putusan tersebut dibacakan Jumat (30/10) dan dikonfirmasi Subhan dalam perkara tersebut lewat nomor putusan kasasi 742 K/TUN/2026.
"Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi," kata Subhan.
Sebelum menang di tingkat kasasi, gugatan itu dua kali kandas pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.



