Komnas HAM Minta Polri Periksa Prosedur Penggeledahan Ponpes Sukoharjo

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengkritisi prosedur penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur'an di Sukoharjo, Jawa Tengah oleh aparat kepolisian yang diduga tidak memperhatikan prinsip HAM, perlindungan anak, dan sensitivitas gender.
Penggeledahan yang dilakukan aparat gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satbrimob itu dilakukan pada Selasa (27/10) sekitar pukul 03.20 WIB. Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Grogol, Sukoharjo pada 12 September 2026.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya telah menerima informasi awal mengenai dugaan tindakan intimidatif dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat saat menggeledah pondok pesantren tersebut.
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.



