Liputan6 Bacaan 1 menit

Kemenhub Pastikan Fuel Surcharge Pesawat November 2026 Tak Berubah

Kemenhub Pastikan Fuel Surcharge Pesawat November 2026 Tak Berubah
Harga avtur mencapai Rp 23.315 per liter. Kemenhub memastikan fuel surcharge pesawat November 2026 tetap maksimal 40 persen. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Berdasarkan publikasi harga avtur per 1 November 2026, rata-rata harga bahan bakar pesawat tercatat sebesar Rp 23.315 per liter.

Harga tersebut berada dalam rentang lebih dari Rp 21.950 hingga Rp 25.900 per liter. Dengan kondisi itu, batas maksimal fuel surcharge untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada November 2026 tetap sebesar 40 persen dari TBA.

Meski demikian, Kemenhub menegaskan batas tersebut bukan angka yang wajib diterapkan seluruh maskapai. Perusahaan penerbangan tetap memiliki ruang untuk menetapkan biaya tambahan di bawah batas maksimal dengan mempertimbangkan kondisi operasional, strategi bisnis, dan persaingan pasar, selama sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kemenhub akan terus memantau penerapan fuel surcharge dan kepatuhan maskapai terhadap ketentuan tarif penerbangan," tutur Lukman.

Lanjutkan membaca di Liputan6

Kutipan awal dari Liputan6, ditulis oleh Arthur Gideon. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda