Kasus Penembakan di Aceh Diserahkan ke Komnas HAM, TGPF Tak Dibentuk

Pemerintah menegaskan belum perlu membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut peristiwa penembakan di Pidie, Aceh, yang menewaskan 1 orang.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan akan menyerahkan penuh proses penyelidikan kasus tersebut kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Ia menjelaskan Komnas HAM memiliki mandat dan kewenangan yang diatur oleh undang-undang untuk menjalankan fungsi penyelidikan secara independen.
"Pemerintah mempersilakan Komnas untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan tugas Komnas yang diberikan oleh undang-undang," kata Yusril kepada wartawan di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Jumat (6/11).
Yusril menilai pembentukan TGPF dalam penanganan insiden di Pidie belum mendesak. Ia membandingkan respons pemerintah dalam kasus ini dengan penanganan unjuk rasa berujung kerusuhan pada Agustus lalu.
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.



