CNN Indonesia Bacaan 2 menit

Gugatan Trump ke Wall Street Journal Soal Epstein Ditolak Hakim

Gugatan Trump ke Wall Street Journal Soal Epstein Ditolak Hakim
Gugatan itu terkait dengan pemberitaan bahwa Trump mengirimkan surat ulang tahun yang vulgar kepada pelaku kejahatan seksual Jeffrey Epstein. (Getty Images via AFP/STEPHANIE KEITH)

Gugatan pencemaran nama baik yang diajukan Presiden Donald Trump terhadap Wall Street Journal dan taipan media Rupert Murdoch ditolak oleh hakim. Murdoch adalah pendiri News Corp., perusahaan pemilik Wall Street Journal.

Gugatan itu terkait dengan pemberitaan bahwa Trump mengirimkan surat ulang tahun yang vulgar kepada pelaku kejahatan seksual Jeffrey Epstein.

Dalam putusan pada Sabtu (31/10), Hakim Darrin Gayles menolak gugatan Trump secara permanen. Artinya, Trump tidak dapat mengajukan kembali gugatan yang telah diperbaiki, seperti yang ia lakukan saat Gayles menolak versi awal gugatan tersebut pada April 2026.

Hakim menyatakan, dalam mengajukan tuntutan pencemaran nama baik ini, Trump gagal membuktikan bahwa pihak tergugat "bertindak dengan niat jahat yang nyata".

Lanjutkan membaca di CNN Indonesia

Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda