CNN Indonesia Bacaan 2 menit

DJP Buka Suara soal Mekanik Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta

DJP Buka Suara soal Mekanik Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta
DJP menjelaskan kasus mekanik Tangerang yang ditagih pajak mobil McLaren senilai Rp137,44 juta, meski ia mengaku tidak memiliki kendaraan tersebut. (FOTO:CNN Indonesia/ Ashabul kahfi).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara soal kasus seorang mekanik di Tangerang, Yudariansyah alias Yuda, yang didatangi petugas Samsat untuk menagih tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) senilai Rp137,44 juta atas mobil McLaren yang mengatasnamakan dirinya. Padahal, Yuda mengaku tidak memiliki mobil mewah tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pengelolaan administrasi dan pemungutan pajak kendaraan bermotor merupakan kewenangan pemerintah daerah.

"Terkait pemberitaan mengenai seorang mekanik di Tangerang yang didatangi petugas Samsat untuk melakukan penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor atas kendaraan yang tercatat atas namanya, sementara yang bersangkutan menyatakan tidak memiliki kendaraan tersebut, dapat kami sampaikan bahwa pengelolaan administrasi dan pemungutan pajak kendaraan bermotor merupakan kewenangan Pemerintah Daerah," kata Inge saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (27/10).

Meski demikian, Inge menjelaskan DJP juga memanfaatkan data dari berbagai sumber eksternal dalam menjalankan tugas perpajakan. Pemanfaatan data tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mendukung pelaksanaan tugas otoritas pajak.

"Sebelum melakukan klarifikasi kepada Wajib Pajak, DJP terlebih dahulu melakukan penelitian terhadap profil Wajib Pajak, termasuk mempertimbangkan tingkat risiko kepatuhannya," ujarnya.

Ia menambahkan, apabila diperlukan, DJP dapat melakukan konfirmasi dan validasi lebih lanjut kepada pihak atau sumber data terkait guna memastikan kesesuaian informasi yang digunakan.

"Apabila diperlukan, DJP dapat melakukan konfirmasi dan validasi lebih lanjut kepada pihak atau sumber data terkait untuk memastikan kesesuaian informasi yang digunakan," kata Inge.

Sebelumnya, petugas Samsat Ciledug mendatangi Yuda untuk mengonfirmasi kepemilikan sebuah mobil McLaren yang tercatat menunggak PKB selama dua tahun dengan nilai Rp137,44 juta.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Samsat Ciledug Idam Kholid mengatakan kejanggalan muncul ketika petugas menemukan alamat pemilik mobil tersebut berada di sebuah perkampungan di Kampung Sawah Dalam, Panunggangan Utara, Pinang, Kota Tangerang, bukan di kawasan permukiman mewah.

Lanjutkan membaca di CNN Indonesia

Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda