CNBC Indonesia Bacaan 3 menit

DJP Beri Klarifikasi Soal Pajak GOTO-Lazada Mulai 9 November 2026

DJP Beri Klarifikasi Soal Pajak GOTO-Lazada Mulai 9 November 2026
Foto: Gedung Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (17/11/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan usai Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo menyatakan bank dan perusahaan teknologi keuangan (financial technology) lainnya bakal memungut pajak digital mulai 9 November 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan pemungutan yang dimaksud adalah Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Kebijakan ini bukan pajak baru, tidak mengubah tarif pajak pertumbuhan nilai (PPN), dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri.

"SPP-TDLN yang merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri secara lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi," ujar Inge kepada awak media, Senin (2/10/2026).

Lanjutkan membaca di CNBC Indonesia

Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Dovana Hasiana. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda