Catat, Ini Daftar Kelompok Pekerja yang Tidak Berhak Terima BSU 2026
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9392393/original/083047000_1794046641-WhatsApp_Image_2026-11-07_at_13.00.13__1_.jpeg)
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2026 senilai Rp 900.000 tidak diperuntukkan bagi seluruh lapisan pekerja. Terdapat sejumlah kelompok pekerja yang secara resmi dikecualikan dari daftar penerima subsidi gaji tersebut.
Penyaluran BSU 2026 ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 beserta petunjuk teknis pelaksanaannya.
Pemerintah secara tegas menutup pintu bagi pekerja yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI aktif, serta anggota Polri aktif. Ketiga kelompok profesi tersebut dipastikan tidak berhak mengantongi BSU 2026.
Selain itu, guna menghindari penumpukan bantuan sosial, penyaluran BSU diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
Kutipan awal dari Liputan6, ditulis oleh Arthur Gideon. Hak cipta artikel milik penerbit.



