Liputan6 Bacaan 1 menit

Catat, Ini Daftar Kelompok Pekerja yang Tidak Berhak Terima BSU 2026

Catat, Ini Daftar Kelompok Pekerja yang Tidak Berhak Terima BSU 2026
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri. (Dok Kemnaker)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2026 senilai Rp 900.000 tidak diperuntukkan bagi seluruh lapisan pekerja. Terdapat sejumlah kelompok pekerja yang secara resmi dikecualikan dari daftar penerima subsidi gaji tersebut.

Penyaluran BSU 2026 ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 beserta petunjuk teknis pelaksanaannya.

Pemerintah secara tegas menutup pintu bagi pekerja yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI aktif, serta anggota Polri aktif. Ketiga kelompok profesi tersebut dipastikan tidak berhak mengantongi BSU 2026.

Selain itu, guna menghindari penumpukan bantuan sosial, penyaluran BSU diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.

Lanjutkan membaca di Liputan6

Kutipan awal dari Liputan6, ditulis oleh Arthur Gideon. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda