Cara Perpanjang STNK Tahunan Secara Online

Pemilik kendaraan bermotor kini dapat mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan tanpa harus mendatangi kantor Samsat. Layanan pengesahan tahunan ini dapat dilakukan secara praktis langsung dari ponsel pintar.
Kemudahan digital ini khusus berlaku untuk pengesahan STNK tahunan. Sementara untuk perpanjangan masa berlaku lima tahunan, pemilik kendaraan tetap wajib datang ke kantor Samsat karena membutuhkan prosedur cek fisik kendaraan secara langsung.
Sebelum mengajukan perpanjangan online, pemilik kendaraan wajib menyiapkan beberapa dokumen persyaratan. Berkas tersebut mencakup KTP asli beserta fotokopi sesuai identitas pada BPKB atau STNK, STNK asli dan fotokopi, serta ketersediaan dana guna pembayaran pajak sesuai besaran ketetapan.
Proses pengajuan perpanjangan STNK tahunan secara online dapat diakses melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Berikut adalah tahapan lengkap pengurusannya:
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9391460/original/040642500_1793934457-IMG_5650.webp)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5452471/original/095260000_1766401260-090294400_1569140723-20190922-Cara-Mudah-Membuat-Smart-SIM-IQBAL-5.jpg)