Cara Perpanjang SIM Secara Online

Proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Layanan ini memungkinkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM tanpa perlu mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk seluruh tahapan.
Dikutip Auto2000, Jumat (6/11) pengajuan daring berlaku bagi pemohon yang SIM-nya masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib melakukan pembuatan SIM baru secara langsung di Satpas.
Syarat dokumen perpanjangan SIM online
Sebelum memulai proses pengajuan di aplikasi, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung dalam bentuk digital:
1. Foto e-KTP. 2. SIM lama yang masih berlaku. 3. Pasfoto terbaru berlatar belakang biru (ukuran 480 x 640 piksel). 4. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos. 5. Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani (RIKKES). 6. Hasil tes psikologi.
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9389862/original/099975900_1793775937-IMG_5577.webp)


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9389708/original/069477200_1793768733-IMG_5561.webp)