Buruh Minta JHT hingga Rp400 Juta Bebas Pajak

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal meminta pemerintah menaikkan batas saldo jaminan hari tua (JHT) yang dikenai pajak dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta.
Dengan usulan tersebut, pekerja yang mencairkan JHT hingga Rp400 juta tak perlu membayar pajak penghasilan (PPh).
Said menilai batas pengenaan pajak JHT sebesar Rp50 juta sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
Angka tersebut, menurutnya, masih mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pada 2009 sehingga perlu disesuaikan dengan perubahan nilai uang selama hampir 17 tahun.
Said menggunakan harga emas sebagai acuan untuk menghitung penyesuaian tersebut. Ia menyebut Rp50 juta pada 2009 setara dengan sekitar 154 gram emas.
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9309011/original/063278500_1785214678-ChatGPT_Image_Jul_28__2026__07_13_04_AM.jpg)


