Betrand Peto Jadi Korban Dugaan Peretasan Email, Terlapor Disebut Orang Terdekat
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9369767/original/093518300_1791535862-IMG-20261008-WA0024.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Betrand Peto menjadi korban dugaan peretasan email yang kasusnya masih bergulir di kepolisian. Kuasa hukumnya, Timothy Ezra Simanjuntak, menyebut sosok terlapor sudah diketahui dan berasal dari lingkaran terdekat kliennya. Sementara itu, Ruben Onsu sebagai pelapor dan Betrand sebagai terduga korban telah menjalani pemeriksaan.
"Sudah minggu lalu sudah dilakukan permintaan keterangan klarifikasi kepada BP (Betrand Peto). Sudah dilakukan malam-malam waktu itu," ujar Timothy Ezra Simanjuntak saat ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (2/11/2026).
"Dan juga itu sudah ada pasalnya kan, 48, pasal 32 Undang-Undang ITE, pasal 48 Undang-Undang 1 2026, dan pasal 332 KUHP. Yang intinya, setiap orang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum mengakses sistem elektronik milik orang lain," sambungnya.
Kutipan awal dari Liputan6, ditulis oleh Febi Anindya Kirana. Hak cipta artikel milik penerbit.

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9388438/original/013028100_1793613621-frozen-30cdea.webp)

