Batas Gaji Bebas Pajak Berubah di 2027! Ini Bocoran Terbaru Pemerintah

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan, pembaruan batas penghasilan tidak kena pajak atau PTKP berlaku pada 2027.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
"Untuk PTKP diberlakukan tahun depan," kata Airlangga.
Meski begitu, ia memastikan, pemberlakuan ambang batas baru PTKP ini tidak dilakukan pada Januari 2027, sebab nilai baru upah yang bebas pajak masih terus dibahas lintas kementerian.
"Pembahasannya belum selesai tidak akan diberlakukan Januari, mungkin setelah Januari baru kita lakukan," kata Airlangga.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan, pemerintah memang masih mengkaji pengubahan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dari yang saat ini sebesar Rp54 juta setahun atau setara Rp4,5 juta sebulan.
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Dovana Hasiana. Hak cipta artikel milik penerbit.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9391140/original/052037300_1793873819-Ueno_Bank-5_November_2026c.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9380604/original/049834100_1792727074-IMG-20261023-WA0013.jpg)

