22.662 Wajib Pajak Terindikasi Masuk Cakupan Pajak Minimum Global

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat 22.662 wajib pajak yang tergabung dalam 1.988 grup usaha terindikasi masuk cakupan pajak minimum global (Global Minimum Tax/GMT). Namun, baru sekitar 25% di antaranya yang sudah menerapkan regulasi, berdasarkan data per 22 Oktober 2026.
Data tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat menutup acara sosialisasi perpajakan yang digelar Kantor Wilayah DJP se-Jakarta Raya, Rabu (28/10/2028).
"Berdasarkan data kami kemarin, 22 Oktober 2026, terdapat 22.662 wajib pajak dalam 1.988 grup yang terindikasi masuk cakupan GMT," ujar Bimo.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.757 wajib pajak sudah menerapkan regulasi. "Ini sekitar 25% ya Bapak Ibu, yang sudah melakukan penerapan regulasi," katanya.
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Dovana Hasiana. Hak cipta artikel milik penerbit.

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9382753/original/086772300_1793008166-email-attachment_2026_10_26_immanuel-christian_tetap-hormati-kontrak-gas-bahlil-sebut-indonesia-terlalu-baik_IMG_8350.jpeg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9384532/original/057676000_1793175120-Dirut_BEI_Jeffrey_Hendrik-28_Oktober_2026b.jpg)